Sekilas tentang Sahur di Mesir
Berbeda dengan kebiasaan sahur di Indonesia, di Mesir tidak mengenal istilah imsak. Bila di Indonesia banyak kita jumpai di brosur-brosur tercantum jadwal imsakiyah, juga di beberapa masjid selalu mengingatkan waktu imsak, bahkan sampai acara televisi tidak ketinggalan memberitahu para pemirsa setianya. Maka di Mesir kami hanya mengandalkan islamicfinder.org untuk mengetahui waktu sholat subuh terkini. Jikapun ada brosur yang menyantumkan jadwal imsakiyah sangat sedikit jumlahnya, selain itu belum pernah saya mendengarkan peringatan imsak dari sebuah masjid di Mesir. Sehingga pada sahur pertama, seorang teman memutuskan untuk minum walaupun adzan sudah berkumandang. Mungkin dia menunggu imsak dari masjid sebelum adzan subuh sebagaimana di Indonesia dan belum minum setelah makan. Sedangkan di Indonesia beberapa umat muslim menjadikan imsak batas terakhir makan, minum dan besetubuh. Bahkan ada yang tidak sahur sama sekali ketika bangun dan mendapati sudah waktu imsak, padahal kita ketahui jarak antara imsak dan adzan subuh sekitar 10-15 menit. Jadi, kapan batas terakhir makan sahur? Apakah adzan subuh ataukah waktu imsak?
Puasa sendiri secara bahasa berarti imsak atau menahan. Sedangkan
menurut istilah, syekh Hisyam Kamil dalam kitabnya al-Imta’ menjelaskan, puasa
adalah menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan dari tebit fajar shodiq
sampai tebenam matahari dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun waktu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti
makan, minum dan bersetubuh disebutkan dalam firman Allah:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Artinya : “Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al
Baqoroh : 187)
Ibnu Katsir
menafsirkan ayat ini bahwa Allah membolehkan makan, minum dan menggauli istri
pada malam hari kapan saja seorang yang berpuasa menghendaki sampai tampak
jelas sinar pagi dari gelapnya malam. Dan hal ini
diungkapkan dengan benang putih dan benang hitam. Kemudian kesamaran ini
dijelaskan dengan firman-Nya: مِنَ الْفَجْرِ “yaitu fajar”.
Imam Ahmad meriwayatkan, dari
al-Sya’abi dari Adi bin Hatim:
“Ketika ayat ini turun aku sengaja mengambil dua ikat tali, satu bewarna
putih dan satu lagi bewarna hitam, lalu aku letakkan keduanya di bawah
bantalku. Setelah itu aku melihat keduanya dan ketika sudah tampak olehku
secara jelas antara tali yang putih dari yang hitam, maka aku langsung menahan
diri (tidak makan, minum, dan berjima’). Dan keesokan harinya aku pergi
menemui Rasulullah dan kuberitahukan kepada beliau apa yang telah aku lakukan
itu.” Maka beliau pun bersabda: “Kalau
demikian tentulah bantalmu itu sangat lebar, sebenarnya yang dimaksud adalah
terangnya siang dari gelapnya malam.” (Diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim). Dan
sabda beliau: ”Kalau demikian tentulah bantalmu sangat lebar,” maksudnya, jika
dapat meliputi kedua benang putih dan hitam yang dimaksudkan dalam ayat
tersebut, yakni terangnya siang dan gelapnya malam, berarti bantalmu itu seluas
timur dan barat. (Tafsir al-Qur’an al-Azim juz 1 halaman 271).
Imam bukhori meriwayatkan, dari Anas dari Zaid bin Sabit: “Kami makan
sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri
untuk melaksanakan sholat. Aku bertanya: “berapa antara adzan (subuh) dan
sahur?” Dia menjawab: “sebanyak ukuran bacaan lima puluh ayat.” (Shahih Bukhori hadis ke-1921)
Sebagaimana
penjelasan di atas waktu dibolehkannya
seseorang untuk makan, minum dan bersetubuh di bulan Ramadhan adalah sejak
terbenamnya matahri seluruhnya atau waktu magrib sampai waktu fajar. Adapun fajar yang dimaksud adalah fajar shodiq. Dinamakan
fajar shodiq karena telah jelas dan tampak waktu subuh yang ditandai dengan warna
putih yang menyebar di ufuk. Dengan demikian apabila seseorang meyakini telah tampak
fajar shodiq atau ditandai dengan adzan subuh maka wajib baginya mengakhiri
makan, minum dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan ini menjadi batas
terakhir sesorang untuk sahur. Jika masih terdapat makanan atau minuman di
mulut dan terbit fajar shodiq maka hendaklah dimuntahkan untuk kehati-hatian.
Imam Muslim
meriwayatkan dari Aisyah radiallahu “anha bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasalam bersabda: “sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada
malam hari. Maka makan dan minumlah kalian sehingga Ibnu Ummu Maktum
mengumandangkan adzan.” Di dalam riwayat
yang lain Imam Bukhori menyebutkan dari Aisyah radiallahu “anha bahwa
Bilal biasa melakukan adzan di malam hari, maka Rasulullah shallallahu
‘alahi wasalam bersabda: “Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu maktum
melakukan adzan, karena sesungguhnya dia tidak melakukan adzan kecuali sudah
terbit fajar.” Dan di kedua hadis
dikatakan: “Jarak antara adzan keduanya tidaklah lama melainkan bila yang
satunya naik maka yang satunya turun (dari menara).” (Shahih Muslim hadis
ke-1092 dan Shahih Bukhori hadis ke-1918,1919)
Sehingga barang
siapa makan dan minum sebelum terbenam matahari seluruhnya yang ditandai dengan
masuk waktu magrib atau setelah terbit fajar shodiq maka telah batal puasanya
dan wajib menqadha’. Adapun waktu imsak sebagaimana yang biasa kita
jumpai di Indonesia adalah untuk memperingati bahwa adzan subuh sudah dekat
agar umat Muslim mulai hati-hati dalam melakukan sahur dan bukan menjadi batas akhir waktu sahur itu sendiri.
Demikian, semoga
puasa dan amal perbuatan kita diterima oleh Allah. Aamiin.
Labels
Artikel
No comments:
Post a Comment