Diskusi Konsep Musyarokah dan Mudhorobah dalam Syariat Islam bersama Ustadz Sitta
Sistem ekonomi syariah merupakan suatu bentuk metode
yang baru di ranah ekonomi Indonesia, terlepas dari pro dan kontra, ekonomi syariah dianggap
bisa
menjadi solusi dalam memecahkan pelbagai permasalahan ekonomi Indonesia, karena sistemnya
yang adil dan tidak merugikan pihak manapun,
ekonomi syariah menjadi acuan baru bagi praktisi ekonomi di Indonesia. Selasa (22/09/15) Misykati kembali menggelar
agenda kajian rutin mingguan, setelah sekian lama istirahat karena ujian termin dua serta dua hari
Raya Islam. Kajian ini juga kajian perdana bagi dedek-dedek imut harapan
bangsa, dengan tema ”Memahami Konsep Musyarokah dan Mudhorobah dalam Syariat Islam”
yang dibawakan oleh Ustadz Sitta A’la Arkham, Lc. dan dimoderatori oleh saya
sendiri (baca Haidar).
Acara yang berdurasi tiga jam tersebut membahas konsep musyarokah dan mudhorobah dalam kaitannya dengan ekonomi Islam. Nampaknya masih banyak peserta yang masih belum memahami definisi musyarokah dan mudhorobah, sehingga saat sesi
tanya jawab, pertanyaan yang dilontarkan hanya berkisar definisi dan contoh mengenai kedua konsep tersebut.
Intinya, contoh yang paling kongkrit dalam bermusyarokah adalah dua
orang yang membangun perusahaan,
dan keduanya berkontribusi dalam memberikan
modal, sedangkan contoh mudhorobah adalah,
dua pihak yang satu menjadi investor atau pemilik modal dan satunya lagi menjadi pelaku
usaha, begitu kata Ustadz Sitta.
Tema tersebut memang menjadi sesuatu
yang baru dalam benak peserta,
karena baru kali ini mengusung tema
yang bernuansa ekonomi.
Acara
berakhir pada pukul sepuluh malam, dan ditutup dengan acara makan makan.
Labels
Kemisykatian
No comments:
Post a Comment